PA Kolaka Memfasilitasi Sidang TELECONFERENCE Perkara Dispensasi Kawin (DK) Pengadilan Agama Bulukumba

Pada hari ini, 26 Agustus 2021 Pengadilan Agama Kolaka memfasilitasi Pengadilan Agama Bulukumba setelah sebelumnya mendapatkan Surat Permohonan Pemeriksaan Melalui Telekonferensi perkara DK (Dispensasi Kawin) nomor surat : W20-A7/729/HK.05/VIII/2021 dan nomor Perkara : 301/Pdt.P/2021/PA.Blk, Tgl 10 Agustus 2021. Untuk Sidang hari ini oleh PA Bulukumba adalah mendengarkan keterangan orang tua dari calon suami anak pemohon yang bertempat tinggal di Kabupaten Kolaka yang mengharuskan dilaksanakan melalui media teleconference antara Pengadilan Agama Bulukumba dengan Pengadilan Agama Kolaka.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Bulukumba dan Panitera Pengganti, berjalan dengan lancar. Hakim memulai agenda persidangan dengan memeriksa identitas pihak yang akan didengarkan keterangannya dan juga menanyakan pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan.

Dasar dari Pemeriksaan sidang teleconference adalah pemeriksaan sidang yang dilakukan Hakim untuk memeriksa terhadap Pemohon dan/atau Termohon maupun kuasanya, saksi dan/atau ahli dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut yang dilakukan secara daring dan real time dari jarak jauh melalui tekhnologi video conferencing menggunakan jaringan internet, sehingga memungkinkan masing-masing pihak bisa saling berbicara dan melihat sebagaimana ketika persidangan offline. Jarak bukanlah menjadi suatu hambatan untuk para pencari keadilan, sehingga asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Hakim berhasil mendengarkan keterangan Orang Tua dari Calon Suami Anak Pemohon Dispensasi Kawin melalui teleconference yang di Fasilitasi Oleh Pengadilan Agama Kolaka.
(By. Rifaldi Pratama)

